topmetro.news, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) targetkan barang sitaan yang dilelang dapat dibayar dengan skema cicilan melalui bank pada 2026.
“Target kami, mudah-mudahan di 2026 sudah bisa dilaksanakan,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).
Mungki menjelaskan skema cicilan tersebut merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang mempunyai keuangan terbatas, tetapi ingin memiliki aset dari pelelangan KPK.
Sementara itu, dia menjelaskan pelaksanaan lelang terakhir pada tahun ini yang dilaksanakan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yakni selama 10 November-9 Desember 2025, belum dapat memfasilitasi skema cicilan tersebut.
“Bagaimana perkembangan terkait dengan kerja sama dengan pihak perbankan yang waktu lalu sempat kami janjikan? Ternyata masih tahap diskusi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK masih melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan mengenai skema cicilan pembelian barang sitaan, meskipun upaya tersebut telah dibicarakan sejak awal 2025.
Walaupun demikian, berdasarkan data pelaksanaan lelang KPK selama 2025 menunjukkan penjualan barang sitaan tidak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan, hanya tanah, hingga apartemen mengalami peningkatan.
Pada Maret 2025, empat lot barang tidak bergerak terjual. Namun pada Juni 2025, sebanyak sepuluh lot barang tidak bergerak dapat terjual.
Angka tersebut meningkat dalam lelang September 2025, yakni sebanyak 41 lot barang tidak bergerak dapat terjual.
sumber:antaranews

